Lebih lanjut, Muhammad Junaidi menjelaskan bahwa tidak semua laporan atau pengaduan masyarakat mengandung unsur tindak pidana. Sebagian merupakan persoalan administrasi yang dapat diselesaikan melalui pembinaan dan pengawasan oleh APIP. Sementara itu, laporan yang memiliki indikasi tindak pidana harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.
Ia berharap nota kesepahaman ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian dalam menangani setiap laporan atau pengaduan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan, konsultasi, serta penyuluhan hukum sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga:
Pemkab Tandatangani MoU Pengawasan Bersama APIP dan APH di Kabupaten Paluta
Di akhir sambutannya, Muhammad Junaidi menegaskan bahwa kerja sama ini bukan bertujuan untuk melindungi pihak tertentu dari proses hukum, melainkan untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih serta berintegritas. Ia berharap sinergi tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi diwujudkan melalui kerja sama nyata demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paluta.
Selajutnya, Inspektur Kabupaten Paluta, Hendra Hasan Saleh Siregar, memaparkan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bertujuan memperkuat koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Ia menyampaikan bahwa kerja sama tersebut mencakup koordinasi dan pertukaran informasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangan, serta sosialisasi kepada aparatur terkait. Permasalahan administratif ditangani melalui APIP, sedangkan indikasi tindak pidana ditindaklanjuti oleh APH.
Baca Juga:
PT Sumatera Pioneer Building Material Berinvestasi di Kabupaten Paluta
Di akhir paparannya, ia menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan serta mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Paluta, Kejari Paluta Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta, Inspektur Kabupaten Paluta, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, se Paluta.
[Redaktur: Roi]