GARONGGANG Metrojakartanews,id Paluta - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) melaksanakan Penerangan Hukum terhadap seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP se-Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) penerima Dana Pembangunan atau Revitalisasi Sekolah Tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2026 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta, Desa Batu Tambun Kecamatan Padang Bolak. Kegiatan ini berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Nomor 800.1.7/384/2026 tanggal 22 Oktober 2026 tentang permohonan narasumber, sekaligus tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Paluta dengan Dinas Pendidikan tentang Program "Jaksa Sahabat Pendidik".
Baca Juga:
Pemkab Tandatangani MoU Pengawasan Bersama APIP dan APH di Kabupaten Paluta
Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Muhammad Junaidi, Turut hadir Plt. Kepala Dinas Pendidikan Rahmad Hidayat Harahap, Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Napitupulu, Kasubsi II Intel Yunita Pasaribu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Paluta, serta para kepala satuan pendidikan penerima dana revitalisasi.
Dalam paparannya, Kajari Paluta Muhammad Junaidi menegaskan prinsip pengelolaan dana revitalisasi sekolah harus sesuai peruntukan, sesuai rencana, wajar dan efisien, serta transparan, akuntabel dan partisipatif.
"Kelola dana revitalisasi sekolah secara benar, bangun sekolah dengan berkualitas serta jaga amanah demi masa depan generasi bangsa," tegas Kajari Paluta.
Baca Juga:
PT Sumatera Pioneer Building Material Berinvestasi di Kabupaten Paluta
Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Napitupulu, menyampaikan, seluruh rangkaian kegiatan penerangan hukum berjalan aman dan lancar. Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi langkah preventif agar pengelolaan dana pendidikan di Paluta terhindar dari penyimpangan.
[Redaktur: Roi]