GARONGGANG Metrojakartanews, id Palut- Fenomena adanya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ilegal atau liar di kawasan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Warga berharap sama pihak ULP PLN cabang gunung tua untuk menertipkanya". Ujar warga ini kepada Media. Selasa (20/10/2026).
Pemasangan lampu jalan non-resmi atau tanpa izin dari PLN biasanya dipicu oleh minimnya fasilitas penerangan resmi di titik-titik tertentu. Namun, praktik ini memicu konsekuensi hukum dan teknis yang merugikan banyak pihak.
Baca Juga:
Kabel Listrik Milik PLN Kendor Sampai ke tanah. Warga Berharap Secepatnya di Perbaiki.
Dampak Maraknya LPJU Ilegal di Paluta.supaya di tertipkan karna merugikan bayak pihak.
Beban Finansial bagi Daerah & Masyarakat Konsumsi listrik dari lampu jalan ilegal tetap dihitung oleh PLN melalui skema taksiran non-meteran. Biaya ini kemudian dibebankan kepada Pemerintah Daerah melalui tagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Akibatnya, anggaran terkuras untuk membayar lampu jalan liar tersebut ". Ujar warga lagi.
Akibat lampu jalan liar tersebut berakibat Risiko Defisit Daya Pencantolan arus listrik langsung dari tiang tanpa pengaman standar sering menimbulkan beban berlebih (overload) pada trafo. Hal ini memperparah gangguan pasokan listrik.
Baca Juga:
Kabel Listrik Kendor dan Tiang Miring Bayak di Temui di Paluta PLN Cabang Gunung Tua Diam
Di sisi lain, tata kelola LPJU yang resmi pun kerap menghadapi kendala teknis di lapangan Sebagian warga menyoroti adanya lampu jalan liar yang menyala di siang hari.
Seperi di Desa Batang pane Satu, Kecamatan Halongonan Timur yang dinilai sebagai pemborosan energi yang kontras dengan kondisi pemadaman listrik". Kata warga lagi.
Pemasangan instalasi listrik ilegal pada prasarana jalan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp250 juta. PLN bersama aparat kepolisian secara berkala juga berhak melakukan penertiban.