GARONGGANG WAHANANEWS,CO. Paluta- Kapolres Padang Lawas Utara (Paluta) AKBP Dhery Fajariandono, memimpin langsung pengamanan kegiatan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Tani Aman Makmur (KPTAM) di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta. Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang berada dalam kawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kegiatan masyarakat berlangsung aman sekaligus mencegah terjadinya gesekan antara anggota KPTAM dengan pihak PT SRL.
Baca Juga:
Kabel listrik kendor ke Bawah Disanggah Dengan banbu.warga Berharap Secepatnya di Perbaiki.
Sebelum menuju lokasi, Kapolres Paluta. memimpin apel pemberangkatan personel pada pukul 05.30 WIB. Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, Kapolres bersama personel tiba di lokasi kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, anggota KPTAM melaksanakan pembuatan jembatan sebagai akses menuju lokasi yang mereka klaim sebagai lahan koperasi. Selain itu, masyarakat juga melakukan penanaman pohon kelapa sebagai bentuk tanda atas lahan yang diklaim.
Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, kemudian memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat yang tergabung dalam KPTAM agar tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
Baca Juga:
Perkumpulan Rambe Boru Bere (Rambore) Sah Berdiri di Kabupaten Paluta. Asrin Rambe Sebagai Ketua
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat agar sebatas pemberian tanda dan tidak dilanjutkan dengan aktivitas penggarapan lahan sebelum terdapat keputusan atau kepastian hukum dari pemerintah maupun Kementerian Kehutanan mengenai status dan legalitas lahan tersebut.
“Yang paling utama adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keributan maupun konflik dengan pihak lain. Terkait status lahan, mari kita tunggu proses dan kepastian hukum dari pihak yang berwenang,” ujar Kapolres.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan penggarapan lahan sebelum adanya legalitas yang sah. Apabila nantinya ditemukan aktivitas penggarapan sebelum adanya kepastian hukum, maka kegiatan tersebut akan dihentikan guna mencegah terjadinya permasalahan yang lebih besar.