Mereka menyoroti pengembalian uang sebesar Rp797,3 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Menurut massa, pengembalian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum apabila masih terdapat dugaan tindak pidana perlu dipertanggungjawabkan
Kedua, mahasiswa meminta proses hukum tetap dilanjutkan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Baca Juga:
Jalan provinsi hutaimbaru sipiongot mulai Rusak di Antara Desa Pagirkiran- Hiteurat. Warga Pengendara Mulah Resah.
Ketiga, mereka mendesak Kejari Paluta menunjukkan komitmen dan transparansi dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]