Ia menekankan bahwa langkah penyitaan dan pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelanggar aturan. “Pemusnahan barang bukti ini, ini adalah pesan kepada seluruhnya bahwa tidak ada tempat untuk peredaran miras ilegal di Kabupaten Paluta,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Kami harapkan kepolisian dan seluruh elemen masyarakat, Pemkab untuk terus bersinergi, berkolaborasi untuk menjaga Paluta yang aman, tertib dan kondusif.”
Baca Juga:
Bupati Paluta Membuka Rapat Zoom Meeting.Teknis Pengumpulan Data Objek Gugus Tugas Reporma Agraria.
Dari perspektif tokoh agama, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara, KH. Dr. Marahalim Harahap, M.Hum., menegaskan bahwa posisi NU secara tegas berada di belakang aparat penegak hukum.
“Kita tidak tampil di depan, karena kita di negara hukum, kita persilakan kepada Kapolres untuk melakukan penegasan, tindakan tegas, NU bersifat mendukung,” tegas KH. Marahalim.
[Redaktur:Roi]