GARONGANG Metrojakartanews, id Paluta - Kapolres Paluta Bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal di depan Kantor Bupati Paluta pada Jumat (30/10/2026).
Pemusnahan ini merupakan wujud ketegasan aparat hukum dalam menekan penyakit masyarakat dan potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Paluta.
Baca Juga:
Bupati Paluta Membuka Rapat Zoom Meeting.Teknis Pengumpulan Data Objek Gugus Tugas Reporma Agraria.
Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, yang memimpin langsung jalannya pemusnahan menyampaikan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen aparat.
“Kami dari Polres Paluta berkomitmen tegas terhadap peredaran narkoba, itu yang pertama. Dan yang kedua, kami beserta Forkopimda untuk memberantas minuman keras yang ada di Kabupaten Paluta ini,” tegas AKBP Dhery dalam sambutannya.
Terkait rincian barang bukti yang diamankan dari hasil razia, Kapolres menjelaskan bahwa tingkat bahaya dari minuman yang disita cukup tinggi. “Dari hasil kami melakukan penyitaan minuman keras sebanyak kurang lebih 800 botol, dari 40 persen mulai kadar alkohol sampai dengan yang terendah 18 persen,” jelasnya.
Baca Juga:
Bupati Paluta Berikan Bantuan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Dari Keluarga Kurang Mampu.
Ia juga menyoroti dampak buruk miras sebagai pemicu utama kriminalitas dan konflik sosial. “Minuman keras ini kami sengaja sita karena dari minuman keras ini banyak masalah yang akan timbul ke depannya terkait laka lantas, terkait perkelahian, perkelahian antar kampung, terkait dengan pengeroyokan dan lain hal sebagainya,” ujar AKBP Dhery.
Sementara itu, Bupati Paluta, Reski Basyah Harahap, turut mengutarakan dukungan penuh dari pemerintah daerah atas kinerja kepolisian.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Polres Paluta, Pak Kapolres dan seluruh jajaran,” ucap Bupati Reski Basyah.