GARONGGANG NEWS ,id Metro News Grup.Paluta- Tiang listrik tidak standar sangat berbahaya dan melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, hal ini disampaikan warga yang bermarga Harahap kepada media ini. Selama (29/09/2026).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung PLN IP Services Bawa Kapabilitas MRO ke Pasar Asia Pasifik
Tiang non-standar (seperti kayu lapuk, besi pipa kecil ada di gang soripada mauli lingkunga satu pasar gunung tua kecamatan padang bolak kabupaten Paluta.
Tiang tida standar ini sangat berbahaya tidak mampu menahan beban tarikan kabel, dan cuaca ekstrem.
Dan Bahaya Kesetrum Tiang yang tidak memenuhi spesifikasi isolasi atau penanaman yang tidak kuat bisa menyebabkan aliran listrik bocor ke tanah atau body tiang ".Kata warga lagi.
Baca Juga:
Belum Ada Tindakan Dari PLN, Kabel Listrik Menempel Diatap Rumah
PLN memiliki spesifikasi teknis baku (baik tinggi, kekuatan beton/besi, maupun kedalaman tanam) demi keamanan publik. Penggunaan tiang di luar spesifikasi resmi PLN atau swadaya ilegal berisiko memicu korsleting hingga korban jiwa". Imbuhnya lagi.
Jika ada tiang tidak standar atau miring di sekitar lingkungan Anda. Jangan pernah memasang atau menumpang jaringan listrik pada tiang yang tidak jelas asal-usulnya atau tidak standar.
Apakah tiang itu yang rusak atau tiang buatan warga/pihak lain? itu tidak boleh karna tidak sesuai standar kelayakan kelistrikan.
Ketika media ini coba menghubungi pihak PLN melalui pesan WhatsApp.belum ada jawaban dan tanggapan.
[Redaktur Roi]