GARONGGANG Metrojakartanews,id Paluta- Diduga belum ada ijin Galian C dan Stone Crusher (Gilingan batu) di desa sipiongot kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Kembali beroperasi". Ujar warga kepada media ini melalui pesan WhatsApp.Selasa (06/10/2026).
Berdasarkan keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Baca Juga:
Kabel Listrik Kendor dan Tiang Miring Bayak di Temui di Paluta PLN Cabang Gunung Tua Diam
Material hasil tersebut kemudian dikumpulkan dan diolah menggunakan mesin stone crusher untuk menghasilkan material base.
“Bahan material dikumpulkan lalu digiling menggunakan mesin stone crusher". Ujar warga lagi.
Sumber juga menyebut pelaku telah mendirikan fasilitas stone crusher yang beroperasi kembali yang menjadi sorotan, warga sudah pernah ditutup kenapa bisa beroperasi kembali dan beraktivitas galian C maupun stone crusher tersebut .
Baca Juga:
Polres Paluta Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Portibi.Tindak Lanjuti Arahan Kapolda Sumut
Stone Crusher Sudah +-2 bulan yang lalu sudah di tutup oleh pemerintah dan pihak yang berwenang karena diduga tidak memiliki izin
Hari ini per tanggal 30 September sampai dengan 06 Oktober kembali beroperasi". Katanya lagi.
Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas penambangan dan pengolahan material itu berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan dan lingkungan hidup.
Warga berharap aparat penegak hukum, Polres Paluta Dinas ESDM Sumut, serta instansi terkait segera turun ke lokasi lagi untuk segera menangkap oknum pemilik tambang dan mensegel alat berat yang berada di lokasi." Harap warga lagi
Ketika di kompirmasi Kanit tipiter polres Paluta melalui pesan WhatsApp. dijawab degan akan segera kita tindak lanjuti.
[Redaktur: Roi]