GARONGGANG Metrojakartanews,id Paluta– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Perumahan RCM II, Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Paluta mengamankan seorang laki-laki berinisial MK (31), yang berdomisili di Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Paluta.
Baca Juga:
Polres Paluta Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Portibi.Tindak Lanjuti Arahan Kapolda Sumut
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Perumahan RCM II. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Paluta melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai mobil dan memasuki kawasan perumahan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni dua bungkus plastik klip berisi sabu, terdiri dari satu bungkus ukuran sedang dan satu bungkus ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.
Baca Juga:
Tanpak Kabel Listrik Milik PLN di Ikat Ke Pohon. Warga Resah.
Total berat bruto narkotika yang ditemukan tercatat sebesar 0,82 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, laki-laki tersebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Paluta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Paluta melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, pengujian barang bukti di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Paluta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Paluta tetap aman dan kondusif.
[Redaktur:Roi]