GARONGGANG Metrojakartanews,id Paluta- Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar Rapat Koordinasi penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Paluta, Jumat (16/10/2026).
Rapat koordinasi yang di pimpin langsung oleh Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, ini difokuskan pada percepatan penanganan dua kasus konflik agraria strategis di wilayah Kecamatan Dolok Sigompulon, yakni polemik perkebunan PT Tindoan Bujing serta dugaan pemanfaatan lahan secara ilegal di areal eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Siram.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pelaksanaan Pelatihan Teknis Pendidik Sebaya Anti Narkotika Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026
Pelaksanaan rapat koordinasi ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria serta Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024 guna menata aset dan akses demi keadilan ekonomi masyarakat. Di jajaran kepengurusan daerah, kelembagaan GTRA dipimpin langsung oleh Bupati Paluta selaku Ketua, didampingi Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Ketua Pelaksana Harian.
Dalam pemaparan laporan konflik, PT Tindoan Bujing yang beroperasi di Desa Padang Malakka, Kecamatan Dolok Sigompulon, menjadi sorotan menyusul aksi damai masyarakat pada 26 Agustus 2026 lalu. Eskalasi konflik tersebut dipicu oleh ketidakpuasan warga atas penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan leluhur, dugaan ekspansi lahan di luar izin, serta kelalaian perusahaan dalam merealisasikan kewajiban sosial dan kemitraan.
Berdasarkan tinjauan pertanahan, permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan izin lokasi PT Tindoan Bujing pada tahun 2021 seluas ±347,11 hektare tercatat hanya disetujui seluas ±339,41 hektare, sedangkan seluas ±7,7 hektare ditolak karena masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Selain itu, terdapat 102 bidang tanah Hak Milik berdasarkan Peta Bidang Tanah (PBT) tahun 2001 yang terindikasi tumpang-tindih di areal operasional dan membutuhkan rekonstruksi patok batas. Di samping itu, terinventarisasi 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan dengan luas total mencapai 3.470,178 hektare pada kawasan tersebut.
Tim GTRA mengidentifikasi sejumlah kewajiban mendasar yang belum dipenuhi oleh PT Tindoan Bujing, antara lain kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), persetujuan teknis pengelolaan limbah B3, serta realisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen. Mengingat masyarakat setempat terkendala ketiadaan lahan mandiri untuk kebun kemitraan, GTRA tengah menjajaki opsi pemenuhan kewajiban tersebut melalui penyertaan usaha produktif perkebunan bernilai setara.
Kasus kedua menyoroti lahan perkebunan eks-HGU PT Tanjung Siram seluas 450 hektare di Desa Aek Kanan dan Padangmatinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon. Hak Guna Usaha perseroan tersebut telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2010 dan tidak dapat diperpanjang secara hukum. Pengajuan perpanjangan izin sebelumnya tertahan akibat adanya surat penolakan warga serta dokumen administrasi permohonan yang tidak lengkap.
Baca Juga:
Kemenko Polkam Percepat Rilis IDI 2025, Siapkan Evaluasi dan Penguatan Demokrasi
Meskipun pada tahun 2015 telah disepakati pelepasan sebagian lahan seluas ±60 hektare untuk 60 warga setempat, sisa lahan seluas ±390 hektare diduga masih terus dimanfaatkan dan dikelola oleh pihak tertentu secara ilegal tanpa dasar hukum perizinan yang sah. Kondisi ini menuai desakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa agar otoritas berwenang segera mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan hasil identifikasi, PT Tanjung Siram belum mengantongi sederet perizinan wajib, antara lain:
- Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
- Persetujuan Lingkungan serta dokumen UKL-UPL.
- Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Dokumen Persetujuan Teknis analisis mengenai dampak lalu lintas (Andallalin).
Merujuk pada ketentuan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aktivitas perkebunan tanpa kelengkapan perizinan dasar tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara operasional usaha, hingga tindakan pengenaan daya paksa polisional.
Melalui rapat koordinasi ini, GTRA Kabupaten Paluta menegaskan komitmen seluruh unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi teknis untuk mempercepat penyelesaian dua kasus konflik agraria tersebut. Langkah terpadu ini ditujukan agar penanganan sengketa tanah berjalan secara terukur, transparan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memelihara situasi yang kondusif di daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Paluta Basri Harahap, Ketua DPRD Kabupaten Paluta Mula Rotua Siregar, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, mewakili Kajari Paluta mewakili Dandim 0212/TS., Anggota DPRD Paluta Gusman Efendi Siregar, dan unsur terkait lainnya.
[Redaktur: Roi]